Menu
Silahkan baca dan Share artikel disini bila bermanfaat tapi jangan lupa menyebut sumbernya,.. Thank You

HUKUM MENYENTUH MUSHAF TANPA WUDHU & HUKUM WANITA HAID MENYENTUH (MEMEGANG) AL-QUR'AN



Fatwa :
1. HUKUM MENYENTUH MUSHAF TANPA WUDHU1
Oleh As-Syaikh Abdul 'Aziz bin Abdillah bin Baz
Pertanyaan : apa hukum menyentuh (memegang) mushaf atau memindahkannya dari satu tempat ke tempat yang lain tanpa wudhu dan apa hukum membaca AlQur'an dengan gambaran yang telah saya paparkan (tanpa wudhu'-pent)?
Jawaban :
Tidak dibolehkan bagi seorang muslim menyentuh mushaf sedangkan ia dalam keadaan tidak berwudhu menuru pendapat jumhur ahli ilmu, dan inilah yang disepakati oleh imam madzhab yang empat serta yang difatwakan oleh para sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Tentang hal ini telah ada hadis shohih dengan derajat "La Ba'sa bihi" (tidak apa-apa_ dari hadis 'Amar bin Hazm : Bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menulis kepada Ahli Yaman :
Artinya : "Agar Al-Qur'an tidak disentuh kecuali dalam keadaan suci"2
Ini merupakan hadits jayid (baik sanadnya) memiliki banyak jalur yang saling menguatkan antara satu dengan lainnya. Sebab itu dapat dipahami bahwa tidak boleh bagi seorang muslim menyentuh mushaf kecuali dalam keadaan suci dari dua hadas, hadas besar dan hadas kecil dan begitupula memindahkannya dari satu tempat ke tempat yang lain jika melakukannya tidak dalam keadaan suci. Akan tetapi, kalau menyentuh (memegang) atau memindahkannya dengan perantara/pelapis, misalnya membawanya dalam kain, kantong atau dalam saku pakaiannya, maka tidak apa-apa, namun apabila ia menyentuhnya secara langsung dalam keadaan tidak suci maka tidak boleh menurut pendapat yang benar yang dipegang oleh jumhur ahli ilmu sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
Sedangkan bacaan AlQur'an, maka seorang muslim tidak apa-apa membacanya melalui hafalan sedang ia dalam keaadan berhadas, atau jika ia membacanya sedangkan AlQur'an dipegangkan oleh orang yang mengawasi bacaannya, atau yang membukakan baginya, maka tidak apa-apa.
Akan tetapi bagi orang junub yang berhadas besar, maka ia tidak boleh membaca Al-Qur'an karena telah ada riwayat dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa tidak ada sesuatupun yang menghalangi beliau dari membaca AlQur'an, kecuali junub dan Imam Ahmadrahimahullah telah meriwayatkan dengan sanad jayid (baik), dari 'Ali radhiyallahu 'anhu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam keluar dari tempat buang hajat lalu membaca beberapa ayat dari AlQur'an dan berkata :
Artinya : "Ini (bacaan Al-Qur'an) hanya boleh bagi orang yang tidak junub, sedangkan orang yang junub maka tidak boleh walaupun satu ayat"3
Dan maksud bahwa orang yang junub tidak boleh membaca AlQur'an, baik dengan memegang mushaf atau lewat hafalan adalah sampai ia mandi wajib, sedangkan orang yang berhadas dengan hadas kecil dan bukan junub, maka boleh baginya membaca AlQur'an melalui hafalan dan tanpa menyentuh mushaf.
Disini, ada sebuah masalah yang berhubungan dengan hal ini yaitu masalah wanita haid dan nifas, apakah ia boleh membaca AlQur'an atau tidak, dalam masalah ini terdapat perbedaan pendapat diantara ahli lmu.
Sebagian mereka mengatakan, bahwa ia tidak boleh membaca Al-Qur'an dan mereka menyamakannya dengan orang yang junub, sedangkan pendapat yang kedua : bahwa keduanya (wanita haid dan nifas) boleh memaca AlQur'an melalui hafalan tanpa memegang mushaf, karena masa tenggang haid dan nifas memanjang dan sama sekali tidak sama dengan junub, karena orang yang junub dapat langsung mandi wajib pada saat itu juga lalu membaca AlQur'an, sedangkan wanita yang haid dan nifas maka mereka tidak dapat melakukan itu kecuali setelah mereka suci, dan tidak benar mengqiaskan keduanya dengan orang junub sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya.
Jadi, yang benar adalah tidak ada larangan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca AlQur'an melalui hafalan, inilah pendapat yang paling rajih (nampak/benar) karena tidak adanya dalil yang melarang hal tersebut, bahkan didalam banyak hadis terdapat dalil yang membolehkannya, telah ada dalam shohihain dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau berkata kepada 'Aisyah tatkala mengalami haid pada saat haji :
Artinya : "Lakukanlah seperti apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji, selain jangan bertawaf di ka'bah sampai engkau suci"4
Orang yang sedang berhaji, membaca AlQur'an, dan (dalam hadits ini) nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menjadikannya sebagai pengecualian (dari amalan wanita haid-pent), sebab itu, ini menunjukkan bolehnya wanita haid dan nifas membaca AlQur'an dan seperti ini jugalah beliau memerintahkan Asma' binti 'Umais radhiyallahu 'anha tatkala melahirkan anaknya, Muhammad bin Abi Bakr di Miqot dalam perjalanan haji wada'.
Jadi, ini menunjukkan bahwa wanita yang haid dannifas boleh membaca Alur'an akan tetapi dengan tanpa menyentuh/memegang mushaf. Sedangkan hadis Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma- bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
Artinya : "Wanita yang haid dan ebgitupula orang yang junub tidak boleh membaca sesuatupun dari AlQur'an"5
Ini adalah hadis yang dhoif (lemah), dalam sanadnya terdapat Isma'il bin Iyyasy dari Musa bin 'Uqbah, dan ulama-ulama hadits mendhofikan (melemahkan) riwayat Ismail ini dari Ahli Hijaz dan mereka mengatakan : "Sesungguhnya dia baik (hafalannya) dalam riwayatkanya dari Ahli Syam yang merupakan penduduk negerinya, akan tetapi dia dhoif (hafalannya) dalam riwayatnya dari Ahli Hijazm dan hadits ini merupakan riwayatnya dari Ahli Hijaz, maka iapun dihukumi sebagai hadits yang dhoif.
2. HUKUM WANITA HAID MENYENTUH (MEMEGANG) AL-QUR'AN6
Pertanyaan : Kami adalah siswa-siswi yang belajar di sekolah-sekolah putri dan dalam pelajaran AlQur'an ustadz menyuruh kami untuk membaca AlQur'an sedangkan kami sedang berhalangan (haid) dan kami merasa malu untuk memberitahukan ustadz tentang hal itu, maka kamipun membaca AlQur'an karena memperhatikan hal tersebut, apakah ini boleh? Dan apabila tidak boleh maka apa yang harus kami lakukan pada saat-saat ujian, jika tiba waktunya sedang kami kedatangan tamu bulanan?
Jawaban :
Para Ulama ­rahimahullah telah beberda pendapat dalam masalah bacaan AlQur'an bagi wanita yang haid dan nifas. Sebagian jama'ah Ahli Ilmu berpendapat akan keharaman hal itu dan menyamakannya dengan orang yang junub dan mereka mengatakan : Telah tsabit (tetap) dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa orang yang junub tidak boleh membaca AlQur'an karena junub adalh hadas besar, sedangkan haid dan nifas seperti itu pula. Maka merekapun berpendapat : seorang wanita haid dan nifas tidak boleh membaca AlQur'an sampai keadaannya suci, dan mereka juga berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallambersabda :
Artiya : "Wanita yang haid dan begitupula orang yang junub tidak boleh membaca sesuatupun dari AlQur'an"7
Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa bagi wanita yang haid dan nifas boleh membaca AlQur'an lewat hafalan, karena masa tenggang keduanya memanjang sampai berhari-hari. Sebab itu, tidaklah boleh mengqiaskannya dengan orang yang junub karena masa tenggangnya pendek dan juga, karena jika ia selesai dari hajat (yang membuatnya junub-pent) ia boleh langsung mandi wajib lalu membaca AlQur'an. Dan mereka berpendapat bahwa hadits diatas yang dijadikan hujjah (dalil) bagi mereka yang mengharamkannya, merupakan hadis dhoif (lemah), dilemahkan oleh Ahli Ilmu karena berasal dari riwayat Ismail bin 'Iyyasy dari Ahli Hijaz, dan riwayatnya dari mereka dinilai dhoif, dan pendapat inilah yang benar.
Jadi kesimpulanya, boleh bagi wanita haid dan nifas untuk membaca AlQur'an lwat hafalan, karena masa tenggang keduanya memanjang, sedangkan mengqiaskannya dengan orang yang junub tidaklah benar. Maka oleh karena itu tidak apa-apa jika siswi-siswi tersebut membaca AlQur'an baik sekolah itu dalam masa ujian atau tidak asal lewat hafalan dan bukan dengan memegang mushaf.
Sedangkan apabila salah seorang diantara mereka sangat perlu membaca AlQur'an dengan menyentuh mushaf maka tidak masalah baginya, dengan syarat, hal itu dilakukan dengan penghalang/pelapis seperti kaos tangan atau yang sejenisnya.
footnote :
1. Majmu' Fatawa Wa Maqolat Islamiyah (4/383-384)
2. Dikeluarkan oleh Imam Malik dalam Al-Muwaththo', kitab AnNida' Li Ash-Sholah, bab : Al Amr bilwudhu Liman Massa Al-Qur'an no. (368) dan Ad-Darimy, Kitab : Ath-Tholaq bab : La Tholaqa qobla Nikahin no. (2266)
3. Dikeluarkan oleh Ahmad no. (874)
4. Dikeluarkan oleh Al-Bukhary, kitab : Al-Haidh, bab : Taqdhi alHaidh Almanasik Kullah illa Ath-Thowaf bilbait no. (305) dan Muslim, kitab : AlHajju bab : Bayan Wujubilihram wa Annahu Yajuuzu Ifradulhajji, no. (1211)
5. Dikeluarkan oleh At-Tirmidzi, kitab : Thoharah, bab : Ma Jaa'a filjunubi walhaidh wa Annahuma la Yaqra'ulqur'an no. (131)
6. Majmu' Fatawa wa Maqolat Islamiyah (6/452-453)
7. Lihat Takhrijnya no. 5

6 komentar:

  1. sebenaranya yang duperdebatkan dlm ulama' itu adalah penafsiran al muthohharun dlm hadis tersebut, ada yang mengartikan bahwa itu adalh orang yang suci dari hadas besar atau kecil, ada jg yang mengartikan suci yg dimksud adlh orang muslim. jd ini tergantung cara panadang ulama'nya saja yang berbeda

    BalasHapus
  2. Apakah kalau kita mendapati al-quran yg terjatuh kita harus berwudlu dulu kemudian mengambil nya?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Mungkin bisa mengambil kain berupa sapu tangan atau kain baju atau apa saja yang suci di dekat kita untuk melapisi tangan kita sehingga kulit tidak menyentuh secara langsung, kemudian kita ambil al quran yg jatuh

      Hapus
    2. Mungkin bisa mengambil kain berupa sapu tangan atau kain baju atau apa saja yang suci di dekat kita untuk melapisi tangan kita sehingga kulit tidak menyentuh secara langsung, kemudian kita ambil al quran yg jatuh

      Hapus
    3. Mungkin bisa mengambil kain berupa sapu tangan atau kain baju atau apa saja yang suci di dekat kita untuk melapisi tangan kita sehingga kulit tidak menyentuh secara langsung, kemudian kita ambil al quran yg jatuh

      Hapus
  3. Saya mengamalkan hadits di atas...

    BalasHapus

Newsletter

Get All The Latest Updates Delivered Straight Into Your Inbox For Free!

Followers

Khansa Muslim on FB